MINATBACA.com – Akhirnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 Kabupaten Lamongan disetujui.
Tidak hanya disetujui, namun juga telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada agenda rapat paripurna hari keempat dalam rangka persetujuan Raperda pertanggungjawaban APBD oleh DPRD Lamongan, di ruang rapat paripurna DPRD Lamongan, Rabu (21/5/2025).
Persetujuan telah melalui pembahasan dan disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama tim anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang berkesempatan menerima berkas hasil pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Juru bicara Banggar Kabupaten Lamongan Tulus Santoso, memberikan apresiasi kepada Pemkab Lamongan yang sudah menyampaikan pengantar nota keuangan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Tindakan tersebut bentuk realisasi Undang Undang nomor 9 tahun 2015 dan Peraturan Pusat (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan uang daerah.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan, yang sudah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda tahun 2024, atau paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Tulus.
Menurut Tulus, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk rancangan peraturan daerah, telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Timur. Sehingga telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan dan kewajaran.
Hal tersebut cukup penting, mengingat Kabupaten Lamongan berhasil mempertahankan penghargaan opini Wajar Tanpa Batas (WTP) sebanyak sembilan kali berturut-turut. Capaian itulah yang memberi pengaruh besar, terhadap dasar penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Tulus lantas memberikan rincian, jika dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, pendapatan terealisasi sebesar Rp3.299.247.222.532,62 atau 90,81 persen. Angka yang merupakan rincian dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan pendapatan daerah yang sah. Sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp3.207.611.153.293,61 atau 89,60 persen. Pada penerimaan pembiayaan daerah, terealisasi 100 persen.
Dari hasil pembahasan tersebut diharapkan, pelaksanaan APBD Lamongan berikutnya dapat dilakukan secara maksimal. Banggar meminta Pemkab Lamongan selaku mitra kerja, terus melakukan kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan, baik tentang pembangunan daerah maupun APBD, demi mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkelanjutan.
Adapun setelah penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka langkah selanjutnya adalah akan diajukan evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur, untuk mendapatkan nomor registrasi Perda.